Senin, 17 Juni 2019

TUJUAN :



L-PASKA adalah  sebuah Lembaga Independen yang berasaskan Pancasila dan UUD-1945 dan mempunyai tujuan sebagai berikut :

1.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara utuh dan terpadu dengan memperhatikan         kebijaksanaan dan peraturan pemerintah dalam segala gerak langkahnya.
2.    Asistensi masyarakat dalam upaya mengatasi permasalahan social ekonomi, pengenalan dan     pemanfaatan teknologi tepat guna yang cocok sesuai dengan situasi dan kondisi tempat.
3.    Mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat dalam rangka perrwujudan diri      baik fisik maupun rohani, memberikan dorongan, bimbingan dan bantuan terhadap upaya-upaya peningkatan dan pengembangan kehidupan social ekonomi masyarakat termasuk kelompok-kelompok masyarakat, wadah perkoperasian (koperasi kredit, usaha bersama simpan pinjam).
4.    Meningkatkan taraf hidup dalam bidang pelayanan social, pendidikan dan latihan,                    kependudukan dan kesehatan, perindustrian, ketrampilan, pertanian peternakan,  perkebunan, perikanan, usaha bersama konsultasi dan bimbingan.
5.    Pengembangan dan perlindungan gender dan hak asasi manusia, serta melakukan usaha-usaha dalam rangka pemberdayaan masyarakat yang terimajinasi oleh keadaan termasuk akibat bencana alam.
6.    Berperan serta aktif dalam upaya menjaga kelestarian alam melalui pemberian edukasi             tentang pentingnya menjaga kelestarian alam.
7.    Mengembangkan pengetahuaan masyarakat tentang kebencanaan dalam upaya kesiapsiagaan   apabila terjadi bencana.
8.    Mebantu pemulihan pada korban penyalahgunaan narkoba melalui proses rehabilitasi sosial

4.      VISI DAN MISI :

VISI
Menjadi lembaga yang mandiri dan berkelanjutan 
MISI
1.      Menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dengan pola   partisipatif dan berkelanjutan
2.      Menjalin kemitraan dengan stake holder dalam pelaksanaan program berdasarkan prinsip       partisipatif.
3.      Menjembatani dan mendorong  lembaga pemerintah dan non pemerintah untuk memberikan   fasilitas bagi komunitas rentan terhadap penyebaran virus HIV.
4.      Memberikan dukungan pada komunitas rentan (beresiko) penyebaran virus HIV melalui         program pencegahan HIV dan kelompok dukungan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar